Selama 13 tahun, RUU Perampasan Aset ibarat anak tiri dalam agenda legislasi nasional. Pada November lalu, seusai pengesahan RUU KUHAP, DPR sempat disebut akan mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset. Pangkal persoalannya terletak pada prinsip perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Tanpa prasyarat itu, RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan. Semakin lama lembaga legislatif mengulur pengesahan RUU Perampasan Aset, semakin kuat pula kesan bahwa mereka sedang memberi karpet merah kepada koruptor untuk mencari perlindungan.
Source: Media Indonesia January 05, 2026 22:01 UTC