Menag: Diperlukan Hukum yang Mengatur Penodaan Agama - News Summed Up

Menag: Diperlukan Hukum yang Mengatur Penodaan Agama


Dia mengatakan, kalau negara tidak memiliki payung hukum tentang penodaan agama, nanti malah menyulitkan ketika akan menangani kasus seperti itu. "Begini kita harus melihat dulu alasan apa undang-undang, pasal-pasal terkait penodaan agama karena kalau sama sekali tidak ada hukum norma yang mengatur tentang kasus penodaan agama, lalu bagaimana kita ‎menyelesaikan kasus-kasus diduga penodaan agama?" "Apalagi realitas kita sekarang keberagaman kita ini, menurut hemat saya perlu hukum yang bisa mengatur bagaimana silang sengketa penodaan agama harus dibawa ranah hukum. Kalau dibawa ranah hukum perlu undang-undang perlu ada kesepakatan bersama menjadi acuan menyelesaikan kasus-kasus penodaan agama," ujar politikus PPP tersebut. Dia juga merasa perlu hati-hati dalam menilai UU Penodaan Agama yang dituding pemberlakuannya melanggar hak asasi manusia (HAM).


Source: Republika May 15, 2017 04:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */