Ia mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (Aghniya) untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf. Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar merespons viralnya potongan pernyataan terkait "meninggalkan zakat". "Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Sesuai penjelasan Menag, lanjutnya, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat). Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)Loading...
Source: Republika February 26, 2026 15:30 UTC