JawaPos.com – Polemik soal tarif parkir penghuni Apartemen Puncak Permai masih berlanjut. Perubahan itu meliputi pembayaran kartu parkir Rp 100 ribu, iuran parkir Rp 100 ribu untuk kendaraan pertama, plus iuran parkir Rp 250 ribu untuk kendaraan ke-2. Keputusan BP Apartemen Puncak Permai itu ditolak penghuni apartemen. Mediasi antara BP Apartemen Puncak Permai dan penghuni hanya menghasilkan pengunduran penarikan tarif parkir. Sejak aturan baru mengenai penarikan tarif parkir diumumkan pada 20 Juli, panghuni apartemen sudah meminta sesi diskusi dengan BP Apartemen Puncak Permai.
Source: Jawa Pos August 07, 2020 09:22 UTC