Mayor Agus Yudhoyono Wajib Mundur, TNI: Ini Tahapannya - News Summed Up

Mayor Agus Yudhoyono Wajib Mundur, TNI: Ini Tahapannya


dok.TEMPOTEMPO.CO, Jakarta - Mayor Agus Harimurti Yudhoyono diwajibkan melepas jabatan aktifnya di TNI Angkatan Darat. Koalisi Kekeluargaan dini hari tadi memilih Agus dan Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Sylviana Murni, sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta. “Sesuai Undang Undang TNI nomor 34 tahun 2004, anggota TNI yang mencalonkan diri (ke Pilkada), akan mengajukan permohonan pengunduran diri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 September 2016. Menurut Tatang, pengunduran diri Agus bisa segera diurus, berbarengan dengan proses pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Agus dan Sylviana dinyatakan diusung oleh koalisi Cikeas yang terdiri dari Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN pada Jumat, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.


Source: Koran Tempo September 23, 2016 01:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */