Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Peraturan ini pun mengatur sejumlah pembatasan, salah satunya adalah pembatasan di titik keramaian seperti mal. Lalu restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Level 2Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal maupun pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di status PPKM Level 3 diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit.
Source: Koran Tempo February 11, 2022 05:53 UTC