KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta Program JKN, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni peserta golongan fakir miskin dan orang tidak mampu. Melansir Kompas.com yang mengutip dari buku Jaminan Kesehatan Nasional, berikut syarat mendapatkan KIS:- Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU. Berikut cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas. Cara Mengurus KIS secara OnlineMengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. - Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
Source: Kompas July 31, 2022 00:53 UTC