JAKARTA, KOMPAS.com - Wisatawan yang akan melakukan aktivitas menyelam (diving) di Kepulauan Seribu, Jakarta, harus membawa atau menyertakan surat keterangan sehat. Baca juga: Wisata Kepulauan Seribu Buka Kembali Mulai 13 Juni, Wisatawan DibatasiEbram menjelaskan surat kesehatan itu merupakan protokol penting dalam usaha wisata selama saat pandemi COVID-19. Kompas.com/Robertus Belarminus Pemandangan laut dari atas Jembatan Cinta di Pulau Tidung, Pulau Seribu, DKI Jakarta. Sebagai pengelola wisata selam, Ebram berharap pengelola transportasi menuju Kepulauan Seribu dan pihak Ancol dapat menyediakan tempat pemeriksaan kesehatan untuk para wisatawan. "Kita sudah koordinasi dan sedang menunggu, apakah mereka akan menyediakan tempat pemeriksaan sesuai protokol kesehatan yang sudah dibuat," jelas Ebram.
Source: Kompas June 15, 2020 00:00 UTC