Oleh sebab itu, beberapa kali aparat keamanan mengingatkan mereka perihal Undang-undang (UU) No 9/1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum. Hari ini yang menjadi hari libur nasional adalah merupakan hari besar bagi umat Budha. Hari ini juga hari Waisak, lebih baik bubarkan diri," kata terdakwa kasus penistaan agama tersebut. "Ini sudah malam dan hari besar melanggar UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum," ujar Anggota Satbimas Brigadir Moh. Kepada Republika ia menjelaskan kembali pasal apa yang dilanggar oleh massa ini.
Source: Republika May 11, 2017 14:15 UTC