Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? HappyInspireConfuseSadAturan main kampanye serentak(PRI)Jakarta: Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menetapkan masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang resmi diundangkan pada 17 Juli 2023.Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dijelaskan, bahwa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Setelah masa kampanye berakhir, seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.Dalam lampiran tersebut, KPU juga mengatur jadwal kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) jika terjadi putaran kedua yakni pada 2–22 Juni 2024, dengan masa tenang berlangsung pada 23–25 Juni. "Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tegas KPU pada pasal 85 PKPU tersebut.
Source: Media Indonesia July 25, 2023 16:00 UTC