Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan - News Summed Up

Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan


HappyInspireConfuseSadBaca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Salemba(END)Jakarta: Sidang perkara penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas akan digelar pekan depan. "Menetapkan hari sidang yang pertama yaitu pada Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.Ia mengatakan, pihaknya telah menentukan majelis hakim untuk persidangan Mario dan Shane tersebut. Mario dan Shane pun akan ditempatkan di Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.


Source: Media Indonesia May 31, 2023 00:02 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */