Namun, peringatan ini menjadi momentum untuk merefleksikan kondisi anak-anak di negara ini, terutama mengenai maraknya kasus pelanggaran hak anak. Berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus pelanggaran hak anak dari tahun 2019 hingga 2021 mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan. 36/1990 tanggal 28 Agustus 1990, yang didasarkan pada Konvensi PBB tentang Hak Anak pada tahun 1989. Sejak 34 tahun lalu, pemerintah di seluruh dunia telah sepakat untuk menggunakan hasil Konvensi PBB ini sebagai pedoman dalam melindungi hak-hak anak di semua negara. Berikut ini adalah 10 poin hak anak yang dijelaskan dalam Konvensi Hak Anak oleh PBB:Hak untuk bermain Hak untuk mendapatkan pendidikan Hak untuk mendapatkan perlindungan Hak untuk mendapatkan nama (identitas) Hak untuk mendapatkan status kebangsaan Hak untuk mendapatkan makanan Hak untuk mendapatkan akses kesehatan Hak untuk mendapatkan rekreasi Hak untuk mendapatkan kesamaan Hak untuk memiliki peran dalam pembangunanDengan memahami dan mengingat kembali 10 poin hak anak dalam Konvensi PBB ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah Indonesia dapat bersama-sama melindungi hak-hak anak demi terciptanya masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.
Source: Jawa Pos July 23, 2023 22:46 UTC