Mereka bisa maju bersaing memperebutkan kursi wakil rakyat apabila masa pidana penjaranya sudah lewat lima tahun. Meski demikian, kata Siti, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila ada ketentuan lain berupa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. Bakal calon dimaksud telah melewati jangka lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang (residivis),” ujarnya. Selain wajib melengkapi berkas persyaratan lengkap, bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai eks narapidana juga diwajibkan melengkapi syarat tambahan. Di antaranya, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap atas nama bakal calon.
Source: Jawa Pos May 04, 2023 15:57 UTC