Jurnalindo.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi tuntutan berat dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya di lingkungan Kementerian Pertanian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU KPK menyampaikan bahwa SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. “Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. dilansir dari detik.comKasus ini bermula dari penyelidikan KPK yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Source: Republika June 30, 2024 10:25 UTC