Mantan Menteri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK untuk E-KTPKamis, 15 Juni 2017 | 10:27 WIBMantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) hadir untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek elektronik KTP di gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kembali muncul di jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ini adalah kali pertama Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP. Baca: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, namun...Gamawan disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto turut menerima uang terkait dengan proyek e-KTP. Baca: Gamawan Fauzi: Saya Tidak Terima Uang E-KTP Satu Sen Pun"Satu rupiah pun, saya tidak pernah terima satu sen pun, demi Allah.
Source: Koran Tempo June 15, 2017 03:28 UTC