Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji oleh KPK - News Summed Up

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji oleh KPK


INFOREDAKSI.COM, - KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji pada 8 Januari 2026. Bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, Yaqut diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. Dugaan tersebut muncul dari kebijakan Yaqut yang membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji secara tidak proporsional. Baca Juga: Trump Umumkan Tarif 25% untuk Semua Negara yang Berbisnis dengan Iran, Kontroversial dan Mengundang KejutanIa membagi kuota tersebut dengan perbandingan 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus, padahal sesuai aturan, 92% seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari pengaturan kuota tersebut.


Source: Media Indonesia January 14, 2026 09:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */