“Pengerahan Densus 88 untuk menguntit Jampidsus adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Terorisme,” ujar Soleman kepada Republika, Sabtu (25/5/2024). “Karena (penguntitan oleh Densus 88) itu sudah keluar dari tupoksi (tugas pokok) Densus 88,” sambung dia. Soleman menjelaskan, tupoksi Densus 88 dalam perundangan hanya terkait dengan penanganan ancaman, dan penindakan dalam tindak pidana terorisme yang terjadi di dalam negeri. “Ini (pembuntutan Densus 88 terhadap Jampidsus) masalah yang sangat serius,” tegas Soleman. Juru Bicara Densus 88 Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar juga tak membalas pertanyaan Republika perihal adanya satu anggota Densus 88 yang ditangkap oleh militer pengawal Jampidsus tersebut.
Source: Republika May 26, 2024 01:20 UTC