Mantan Kadis Ini Diadili karena Korupsi Proyek Rehab RTLH - News Summed Up

Mantan Kadis Ini Diadili karena Korupsi Proyek Rehab RTLH


REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Mas Intan Aritonang, diadili. Dia didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada Dinsosnakertrans Tapteng Tahun Anggaran 2013. Kegiatan tersebut mendapat anggaran sebesar Rp 1 miliar, termasuk di dalamnya untuk belanja material atau bahan baku bangunan sebesar Rp 854.008.100. JPU menyebutkan, dalam proyek tersebut, ada pengadaan bahan bangunan sebanyak 23 item untuk diberikan kepada 37 warga yang dianggap tidak mampu di wilayah Tapteng. "Pembayaran atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Source: Republika May 03, 2018 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */