Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan ke Lapas Surabaya - News Summed Up

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan ke Lapas Surabaya


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Malang, Rendra Kresna ke Lapas Kelas I Surabaya pada Kamis (10/6) kemarin. “Kamis (10/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna (Mantan Bupati Malang) dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Selain dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rendra Kresna juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp 250 juta. “Sehingga masih tersisa Rp 4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Ali. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkas Ali.


Source: Jawa Pos June 11, 2021 09:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...