REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Multay International Indonesia, perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM) dari Bea Cukai, berhasil mengekspor produk furnitur berupa meja dengan nilai ekspor mencapai Rp 340 juta dengan negara tujuan Australia pada Senin (22/7/2024). Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan bahwa PT Multay International Indonesia merupakan perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Semarang yang mulai menggunakan fasilitas KITE IKM pada tahun 2021. Fasilitas KITE IKM merupakan fasilitas yang diberikan kepada industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor berupa pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Siti mengungkapkan fasilitas KITE IKM memungkinkan PT Multay International Indonesia mengimpor bahan baku dengan lebih mudah dan murah, sehingga dapat bersaing di pasar internasional. “Melalui fasilitas KITE IKM, Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan maksimal guna mendukung produk dalam negeri bersaing di kancah global,” kata Siti.
Source: Republika July 26, 2024 20:27 UTC