Satu tersangka yang ditangkap adalah Mami Elga, (25 tahun) warga Freelance Surabaya. Elga ditangkap karena telah mempunyai tiga anak buah rata-rata seorang mahasiswi untuk dijual, dan dipekerjakan sebagai prostitusi kepada seorang laki-laki hidung belang di Kota Surabaya. Wulan menuturkan, setiap kali melakukan transaksi prostitusi tersebut, Mami Elga bisa meraup atau mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000. “Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.600.000, satu handphone samsung dan satu kondom Sutra,” tandas Wulan. Atas perbuatannya Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 UU RI No.
Source: Jawa Pos July 28, 2023 07:34 UTC