Rabu (4/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memeriksa rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo dan rumah dinas kepala Divisi Propam Polri. Tujuannya agar majelis hakim bisa melihat langsung kondisi dan situasi di lokasi kejadian. ”Kami harapkan majelis (hakim) dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi pada saat kejadian pada tanggal 8 (Juli 2022) itu,” beber Arman. Dengan melihat langsung, dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dan memutus perkara sesuai fakta. Artinya, Sambo, Putri, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E bakal diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim.
Source: Jawa Pos January 05, 2023 04:44 UTC