Majelis Hakim: Ada Pihak Lain Harus Bertanggung Jawab di Suap Unila - News Summed Up

Majelis Hakim: Ada Pihak Lain Harus Bertanggung Jawab di Suap Unila


Pernyataan itu dikeluarkan saat pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Kamis (25/5/2023). Majelis Hakim mengatakan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggungjawab dengan perbuatannya, yakni saksi Asep Sukohar (mantan wakil rektor Unila), saksi Budi Sutomo (kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (dekan Fakultas Teknik Unila), dan para pemberi suap lainnya. Dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang atas kasus suap PMB Unila tahun 2022, mantan rektor Unila dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain itu mantan wakil Rektor 1 Unila Heryandi serta mantan ketua Senat Unila Muhammad Basri masing-masing divonis empat tahun enam bulan penjara. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap mantan Rektor Unila Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.


Source: Republika May 26, 2023 02:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */