SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Artinya pelaksanaan Pemilu tetap dilakukan secara proporsional terbuka. "Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion)," lanjut Anwar. Dalam dissenting opinion tersebut, Arief pun mengusulkan agar pelaksanaan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbatas. "Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas itulah yang saya usulkan," kata Arief.
Source: Koran Tempo June 15, 2023 06:33 UTC