REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan operasinya di Rafah. “Pengadilan menganggap bahwa sesuai dengan kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida, Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Rafah,” kata hakim tersebut. Hakim Salam menambahkan bahwa Israel harus memastikan akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi misi-misi yang menyelidiki tuduhan genosida. Pada pekan lalu, Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel. Sidang diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.
Source: Republika May 24, 2024 16:13 UTC