“Kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” kata Mahfud Md di acara Bhayangkara Walk Fun di Senayan, Ahad, 25 Juni 2023, dikutip dari tempo.co. Mahfud tak menjelaskan tindak pidana apa yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. Baca Juga: Laporan Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun Diserahkan ke Menko Polhukam, Ini IsinyaPendekatan Hukum AdministratifKemudian, kedua adalah langkah hukum administratif. Sebab, kata Mahfud, Al Zaytun merupakan lembaga resmi yakni Yayasan Pendidikan Islam. Mahfud Md mengatakan pemerintah akan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pengawasan kurikulum di pondok pesantren tersebut.
Source: Koran Tempo June 25, 2023 06:52 UTC