Mahfud MD: Hukum Tertinggi Landasan Tak Pulangkan Pendukung ISIS - News Summed Up

Mahfud MD: Hukum Tertinggi Landasan Tak Pulangkan Pendukung ISIS


Tempo/Egi AdyatamaTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan untuk tidak memulangkan orang Indonesia (WNI) yang diduga pendukung ISIS atau menjadi teroris lintas negara atau foreign terrorist fighters, didasarkan pada hukum tertinggi. Mahfud mengatakan dalam suatu negara berlaku dalil 'Salus Populi Suprema Lex Esto', atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Baru kemudian di poin kedua, diumumkan bahwa pemerintah tak akan memulangkan pendukung ISIS atau teroris lintas negara kembali ke Indonesia. Atas dasar dalil hukum tertinggi itu pula, Mahfud mengatakan pemerintah telah mengambil keputusan tidak akan memulangkan pendukung ISIS, meski belum menentukan status kewarganegaraan para teroris lintas negara ini. Ia mengatakan urusan kewarganegaraan para teroris lintas negara adalah hal teknis yang bisa diurus belakangan.


Source: Koran Tempo February 13, 2020 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */