REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md menegaskan bahwa ke depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi. Terlepas dari itu, dia menyampaikan manakala majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat. “Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat. Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memutuskan menunjuk tiga nama, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat), Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.
Source: Republika October 23, 2023 22:15 UTC