JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik sikap Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang memberikan sanksi kepada mahasiswa bernama Frans Josua. Pemberian sanksi itu diberikan lantaran Frans melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK terkait dugaan korupsi. “KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orang tuanya kembali, karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (17/11). Ghufron menegaskan, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi merupakan hak setiap masyarakat yang dilindungi oleh Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia tak memungkiri, sanksi tersebut merupakan buntut dari laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh rektor Unnes ke KPK.
Source: Jawa Pos November 17, 2020 05:03 UTC