Setelah berlalunya tahun demokrasi 2019 silam, kini masyarakat juga harus lebih siap menyambut pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada bulan kedua di tahun 2024 nanti. Banyak diantara mahasiswa rantau yang memiliki keterbatasan dalam mengurus pendaftaran pemilu dan harus mengurus mekanisme perpindahan tempat memilih untuk menghindari adanya golput. Pertama-tama, pemilih perlu memastikan apakah ia terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) yang dirilis di daerah asalnya. Selanjutnya pemilih akan diminta mengisi formulir A5 untuk disesuaikan dengan TPS domisilinya saat ini dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan. KPU secara maksimal sudah menetapkan TPS tujuan agar pemilih tidak melalui tahapan yang sulit.
Source: Republika October 03, 2023 13:42 UTC