JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan, MUI telah menetapkan haram hukumnya bagi umat Islam yang memutuskan golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (pemilu). Dikutip dari Republika.co.id, Niam melanjutkan, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mengurus negara, hukumnya wajib. "Memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan hukumnya wajib," ujar Niam saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/2/2024). Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.Karena itu, haram hukumnya bila tidak menggunakan hak pilih pada pemilu. Sebelumnya, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis juga telah menjelaskan MUI telah menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golput.
Source: Republika February 13, 2024 01:03 UTC