"Ormas yang dibubarkan kan menurut pemerintah adalah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tentu ya harus dibubarkan," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (16/7). Bagi ormas yang tidak merasa anti-pancasila dan NKRI, kata dia, dapat menggugat peraturan tersebut. "Bagi mereka yang tidak setuju Perppu Ormas ini ada wadah untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. Menurutnya, bagi ormas yang dibubarkan tetapi tidak terima maka dapat menggugat surat Keputusannya di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Ini kan banyak orang resah tak setuju adanya Perppu khawatir adanya kriminalisasi, ya gugat saja," ujarnya.
Source: Republika July 16, 2017 11:48 UTC