TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilah pinjaman online (pinjol). ADVERTISEMENTKedua, pinjol legal konvensional. MUI tidak mengeluarkan fatwa halal atau haram terkait pinjol legal konvensional ini. Ketiga, pinjol syariah yang sudah dipastikan sesuai syariah karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional dan legal secara undang-undang. "Yang abal-abal [ilegal] ini enggak ada aturan, dia haram dua kali.
Source: Koran Tempo September 03, 2021 12:00 UTC