Dalam Perpres 49/2021, investasi industri minuman beralkohol (minol) dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagai revisi atas aturan Perpres 10/2021 yang membuka peluang investasi minol. “Seolah-olah Pemerintah menutup investasi industri miras, namun membuka seluas-luasnya investasi perdagangan miras. Ini harus dikoreksi sesuai dengan spirit mengapa revisi perpres itu dilakukan, misalnya dengan diberikan persyaratan yang secara ketat dan jelas dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Ia menegaskan, semestinya PR revisi kebijakan Pemerintah tidak berhenti sampai di Perpres investasi miras. “Langkah konkret Presiden Jokowi yang merevisi aturan perpres investasi miras itu harus dilanjutkan oleh Pemerintah untuk merevisi aturan-aturan kontroversial lainnya, yang ditolak keras oleh Masyarakat luas dan Pemerintah telah berkomitmen untuk memperbaikinya.
Source: Jawa Pos June 10, 2021 14:30 UTC