Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mematangkan persiapan jelang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Di tengah persiapan, MK mengakui ada tantangan untuk menangani kasus secara maksimal. Ketua MK Suhartoyo menilai 14 hari bukan waktu yang ideal. Meski demikian, Suhartoyo menegaskan, MK akan menangani perkara dengan sebaik-baiknya. ’’Dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,’’ ungkap Ketut.
Source: Jawa Pos March 09, 2024 22:08 UTC