MK Tolak Gugatan soal Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun - News Summed Up

MK Tolak Gugatan soal Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun


METROPOLITAN.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas maksimal usia 70 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). "Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Baca Juga: Profil Erick Thohir, Tak Jadi Cawapres Prabowo Meski Punya Sederet Prestasi dan Karier MenterengDalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam gugatannya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan. Baca Juga: Usai Diumumkan Jadi Cawapres Instagram Gibran Rakabuming Digeruduk Netizen, Ramai-ramai Ungkap Kekecewaan"Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek," tegas Anwar Usman.


Source: Jawa Pos October 23, 2023 07:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */