Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia. Dia menegaskan penolakan uji materi oleh MK menegaskan secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama. “Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata dia saat berbincang dengan MUIDigital di Jakarta, Selasa (31/1/2023). Lebih lanjut, Kiai Niam mengingatkan dengan diterbitkannya amar ini kampanye terhadap perkawinan beda agama bisa dimaknai melanggar konstitusi. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.
Source: Republika February 01, 2023 01:48 UTC