MK Terima Konsekuensi Jika Putuskan Pasal Perzinahan - News Summed Up

Trending Today


MK Terima Konsekuensi Jika Putuskan Pasal Perzinahan


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir mengatakan Mahkamah Konstitusi dihadapkan dengan dua konsekuensi terhadap uji materi pasal 284, 285 dan pasal 294 KUHP terkait perzinahan, perkosaan dan pencabulan. Menurutnya, jika MK mengabulkan permohonan pemohon uji materi pasal tersebut, yang artinya memperluas makna perzinahan, perkosaan dan pencabulan maka MK menguatkan Indonesia menganut prinsip negara hukum Indonesia yang berdasarkan pancasila dan berfilsafat Pancasila. "Sebaliknya, jika ditolak MK mengingkari eksistensi Pancasila sebagai sumber hukum negara, sumber hukum konstitusi negara, dan sebagai dasar sumber hukum peraturan perundangan," kata Mudzakir saat dihubungi Selasa (13/9). Sedangkan pasal yang ada dalam KUHP khususnya terkait kejahatan seksual, filsafat dibentuknya berbasis hukum Belanda. Karenanya, pasal-pasal tersebut memang tidak sesuai nilai-nilai yang dianut Indonesia sebagai negara ketuhanan yang maha esa baik di Pancasila maupun di pasal UUD 1945.


Source: Republika September 13, 2016 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...