Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP. Hakim anggota Saldi Isra menjelaskan MK berpendapat hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara, bukan merupakan pemberian negara. Saldi menjelaskan UU Administrasi Kependudukan membatasi hak warga negara untuk menganut agama hanya pada agama yang diakui oleh negara. Konsekuensinya, kata dia, secara a contrario, tanggung jawab negara untuk menjamin hak beragama juga terbatas pada mereka yang menganut agama yang diakui. "Hal inilah yang tidak sejalan dengan jiwa UUD 1945 yang secara tegas menjamin bahwa tiap-tiap warga negara merdeka untuk memeluk agama dan kepercayaan dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan itu," tuturnya.
Source: Koran Tempo November 07, 2017 06:00 UTC