JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengenai batas usia pimpinan KPK. “Diperpanjang masa jabatannya satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun sesuai dengan putusan MK ini,” kata Fajar. 4 Hakim Dissenting OpinionTernyata, 4 hakim MK mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Meski melakukan penolakan, akan tetapi 4 Hakim MK tersebut kalah jumlah dibandingkan 5 hakim lainnya yang setuju memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Lebih lanjut, Feri menilai, keputusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun janggal dan terdapat nuansa tidak sehat.
Source: Koran Tempo May 26, 2023 04:56 UTC