JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional warga negara, bukan pemberian negara. Oleh sebab itu, negara wajib melindungi dan menjamin pemenuhan hak warga negaranya untuk memeluk suatu kepercayaan di luar enam agama yang berkembang di Indonesia. (Baca juga : MK: Hak Penganut Kepercayaan Setara dengan Pemeluk 6 Agama)Saldi menuturkan, ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 merupakan pengakuan konstitusi terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi siapapun. Pemahaman tersebut muncul karena Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 mengatur agama dan kepercayaan secara terpisah. "Dengan demikian, istilah 'agama' dan 'kepercayaan' memang dipahami sebagai dua hal berbeda yang disetarakan," kata Maria.
Source: Kompas November 07, 2017 08:15 UTC