MK memutuskan, usia minimal pimpinan KPK tidak harus 50 tahun asal berpengalaman. Akan tetapi, mengabulkan sekaligus mengambil alih kewenangan pembuat undang-undang dengan menambah masa jabatan komisioner KPK adalah putusan yang sulit diterima. Pendapat yang oleh banyak kalangan dianggap merusak tatanan, juga merusak undang-undang. Wajar, sangat wajar, jika kemudian banyak yang beranggapan putusan MK tersebut terkait dengan politik. Jika itu terjadi, kita khawatir MK bukan lagi merupakan mahkamah penertib, tetapi perusak undang-undang.
Source: Media Indonesia May 26, 2023 21:15 UTC