HETANEWS.com - Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat menilai kepala daerah terpilih hasil pemilihan 2020, menjadi pihak yang paling dirugikan atas berlakunya pemilihan kepala daerah serentak (pilkada) pada 2024. Masa jabatan mereka yang terpilih pada 2020, menurut Hakim MK berkurang dari seharusnya lima tahun, menjadi hanya 4 tahun. Namun, terhalang karena aturan Pasal Pasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU 10/2016 bahwa pilkada serentak secara nasional digelar November 2024. Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul meminta pemohon lebih mengelaborasi kerugian konstitusional atas berlakunya pasal-pasal yang diujikan, untuk memperkuat kedudukan hukum. Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan ketentuan dalam pemilu dan pilkada merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy.
Source: Media Indonesia January 10, 2022 14:49 UTC