MAKI Ajukan Judicial Review, Pansel KPK Bentukan Jokowi Terancam Batal - News Summed Up

MAKI Ajukan Judicial Review, Pansel KPK Bentukan Jokowi Terancam Batal


JAKARTA, KUPANGNEWS.COM – Sebanyak 20 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihasilkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam batal. Ini terjadi setelah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Pansel KPK tersebut. Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan, Minta Kejagung Tak Pilih KasusMenurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berdasarkan Putusan MK Nomor 112/2022, presiden hanya boleh melakukan seleksi calon pimpinan KPK satu kali selama masa jabatannya. Pansel bentukan Jokowi telah mengusulkan 20 nama calon pimpinan KPK, namun hingga kini belum diserahkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan. Sebelum mengajukan judicial review, MAKI sudah berupaya mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo untuk memperjelas kewenangan dalam pembentukan Pansel.


Source: Jawa Pos November 06, 2024 07:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...