MA tak Keluarkan Fatwa, Kemendagri Tetap Tunggu Putusan Kasus Ahok - News Summed Up

MA tak Keluarkan Fatwa, Kemendagri Tetap Tunggu Putusan Kasus Ahok


Karena itu, Kemendagri tetap akan menanti hasil putusan sidang Ahok. "MA tidak bisa memberikan fatwa karena saat ini sedanh ada proses gugatan kepada Presiden dan Mendagri atas tidak adanya pemberhentian terhadap Ahok di PTUN. Jika ada fatwa, nanti dikhawatirkan akan mempengaruhi putusan PTUN itu," ujar Widodo kepada Republika.co.id, Selasa (21/2). Kemendagri tetap mengacu kepada pasal 83 yang menyatakan kepala daetah atau wakik kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana yang dapat memecah belah NKRI. Jika dituntut lebih dari lima tahun penjara, kami pastikan segera ada SK pemberhentian sementara kepada saudara Ahok sehari setelah putusan itu," katanya.


Source: Republika February 21, 2017 10:51 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */