MA Tak Berikan Pendapat Hukum Soal Ahok, Ini Alasannya ... - News Summed Up

MA Tak Berikan Pendapat Hukum Soal Ahok, Ini Alasannya ...


JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan surat balasan atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pendapat hukum terkait status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam surat balasan itu, MA menyampaikan tidak dapat memberikan pendapat hukum. Jika MA memberikan pendapat hukum mengenai status Ahok saat persidangan gugatan mengenai hal yang sama sudah berjalan, kata Syarif, MA seolah telah memberikan putusan terkait hal tersebut. Senada, Jubir MA Suhadi mengatakan, pihaknya dapat saja memberikan pendapat hukum. Namun, jika sudah digugat ke pengadilan, pendapat hukum MA dikhawatirkan memengaruhi jalannya persidangan.


Source: Jawa Pos February 21, 2017 11:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */