FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakart,a Wahyu Dinata angkat bicara terkait regulasi terkait pemilihan kepala daerah, terutama putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU, untuk menghapus syarat batas minimal usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menanggapi putusan itu, Ketua KPU DKI Jakart,a Wahyu Dinata mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan apapun regulasi yang ditetapkan nantinya oleh KPU RI. "Kami KPU DKI pelaksana regulasi, menunggu regulasinya dari pimpinan kami KPU RI," ujarnya dilansir JawaPos.com, Selasa (3/6). Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa KPU RI belum membuat regulasi baru yang mengakomodasi aturan yang diperintah MA tersebut.
Source: Jawa Pos June 03, 2024 14:17 UTC