MA membekukan keputusan pengadilan dibawahnya yang mencabut larangan perjalanan (travel ban atau juga disebut Muslim ban) pada perintah eksekutif Presiden Trump sebelumnya, seperti dilaporkan kantor berita Reuters. Lembaga pengadilan tertinggi AS menghidupkan kembali larangan perjalanan bagi enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang menurut Trump dibutuhkan bagi keamanan nasional. Baca: Presiden Trump Pakai Aksi Teror di London untuk Bela "Travel Ban"Para hakim mempersempit lingkup putusan pengadilan yang lebih rendah, yang memblokade bagian-bagian kunci perintah eksekutif pada 6 Maret, yang menurut Presiden Trump diperlukan untuk mencegah terorisme di AS. Baca: Hakim Federal Hawaii Bekukan "Travel Ban" Trump, Sehari Jelang BerlakuMA menyatakan pada Oktober 2016 akan mempertimbangkan untuk memutuskan apakah kebijakan Presiden Trump itu ditegakkan atau ditolak. Baca: Soal "Travel Ban" bagi Umat Muslim, Trump Kalah Lagi di Pengadilan
Source: Kompas June 27, 2017 00:11 UTC