MA Cabut Hak Politik Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin - News Summed Up

MA Cabut Hak Politik Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin


TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung mencabut hak politik mantan Bupati Bangkalan, Madura Fuad Amin Imron. Fuad Amin Imron dijatuhi hukuman selama Delapan Tahun penjara dengan denda Satu miliar subsider Enam bulan. "Meningkatkan denda dari Rp 1 miliar jadi Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara. "‎Fuad dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memang mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan pidana penjara dari delapan tahun menjadi 13 tahun. ‎Dalam pertimbangan, majelis kasasi menilai Fuad secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai pejabat negara.


Source: Koran Tempo June 29, 2016 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */