nttmediaexpress.com - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) membenarkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jayapura ke Jakarta, pada Selasa siang (10/1), sekitar pukul 14.00 WIT. Baca Juga: Jumat Curhat, Kapolres Mabar Dialog Langsung Dengan MasyarakatRoy menambahkan pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada, terkait dengan penahanan Lukas Enembe. Terkait dengan penahanan yang dilakukan KPK, Anggota THAGP lainnya, Petrus Bala Pattyona, meminta agar KPK mempertimbangkan kesehatan Pak LukasEnembe. Baca Juga: Pengamat Tambang, Ferdy Hasiman Mendaftar Sebagai Bakal Calon DPD NTTSelain mempertimbangkan kesehatan Lukas Enembe, THAGP juga meminta KPK untuk mempertimbangkan permohonan Pak Lukas dan keluarga, untuk dirawat di Singapura. Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka dalam Kasusdugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembeselaku Gubernur Papua Periode 2013 - 2018 dan 2018 - 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Source: Kompas January 11, 2023 04:15 UTC